Pelajari Modus Penipuan Gestun Sebelum Anda Menjadi Korbannya
Di era digital saat ini, kemudahan transaksi finansial semakin meningkat dengan hadirnya berbagai layanan seperti kartu kredit dan fasilitas PayLater. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul praktik ilegal yang dikenal sebagai gestun atau gesek tunai. Lebih parahnya, praktik ini sering kali disertai dengan berbagai modus penipuan yang dapat merugikan Anda sebagai konsumen. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami apa itu gestun, mengenali modus penipuannya, dan mengetahui cara menghindarinya.
Apa Itu Gestun?
Gestun adalah praktik di mana pemilik kartu kredit atau akun PayLater mencairkan limit kredit mereka menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif di merchant atau toko tertentu. Dalam praktiknya, pemilik kartu seolah-olah melakukan pembelian barang atau jasa, padahal tidak ada produk yang dibeli. Sebagai gantinya, mereka menerima sejumlah uang tunai dari merchant tersebut. Meskipun tampak menguntungkan, gestun merupakan tindakan ilegal yang melanggar peraturan Bank Indonesia dan berpotensi membawa berbagai risiko bagi pelakunya.
Modus Penipuan Gestun yang Perlu Diwaspadai
Praktik gestun sering kali disertai dengan berbagai modus penipuan yang dirancang untuk memanfaatkan ketidaktahuan atau kebutuhan mendesak korban. Berikut beberapa modus penipuan gestun yang umum terjadi:
1. Iming-Iming Kredit Tanpa Limit
Pelaku penipuan menawarkan jasa gestun dengan janji dapat mencairkan dana dalam jumlah besar tanpa batasan limit. Mereka mengklaim memiliki akses khusus atau kerjasama dengan lembaga keuangan tertentu. Korban yang tergiur kemudian diminta untuk memberikan data pribadi dan informasi sensitif lainnya. Setelah data diperoleh, pelaku dapat menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti mengajukan pinjaman atas nama korban atau melakukan transaksi ilegal lainnya.
2. Tawaran Pembuatan Kartu Kredit Instan Secara Online
Proses pengajuan kartu kredit resmi biasanya memerlukan waktu dan verifikasi yang ketat. Pelaku penipuan memanfaatkan hal ini dengan menawarkan jasa pembuatan kartu kredit secara instan melalui platform online, tanpa prosedur yang rumit. Mereka meminta korban untuk mengisi formulir dengan data pribadi lengkap, termasuk nomor identitas, nomor rekening, dan informasi sensitif lainnya. Alih-alih mendapatkan kartu kredit, data tersebut justru disalahgunakan untuk tindakan kriminal, seperti pencurian identitas atau penipuan finansial lainnya.
3. Penawaran Cashback atau Diskon Besar
Pelaku penipuan sering kali menawarkan program cashback atau diskon besar bagi pengguna yang mau melakukan gestun melalui layanan mereka. Mereka mengklaim bahwa dengan melakukan gestun, korban dapat memperoleh keuntungan finansial tambahan. Namun, setelah korban melakukan transaksi dan mentransfer sejumlah uang, pelaku menghilang tanpa memberikan cashback atau diskon yang dijanjikan. Selain kehilangan uang, korban juga berisiko terkena sanksi dari bank atau lembaga keuangan karena terlibat dalam praktik ilegal.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Dalam beberapa kasus, pelaku penipuan meminta korban untuk memberikan data pribadi seperti nomor kartu kredit, PIN, kode CVV, atau informasi sensitif lainnya dengan alasan untuk memproses gestun. Data ini kemudian digunakan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan korban atau bahkan mengajukan pinjaman atas nama korban. Akibatnya, korban dapat terjerat utang yang tidak pernah mereka ajukan dan reputasi kredit mereka pun tercoreng.
5. Testimoni Palsu untuk Menarik Korban
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku penipuan sering kali menampilkan testimoni palsu dari “klien” yang mengaku puas dengan layanan gestun mereka. Testimoni ini bisa berupa ulasan di media sosial, situs web, atau platform lainnya. Korban yang melihat testimoni tersebut menjadi percaya dan akhirnya terjebak dalam skema penipuan yang telah dirancang.
Risiko Terlibat dalam Praktik Gestun
Selain risiko penipuan, terlibat dalam praktik gestun juga membawa sejumlah konsekuensi negatif lainnya:
1. Pelanggaran Hukum
Bank Indonesia secara tegas melarang praktik gestun karena dianggap sebagai penyalahgunaan fasilitas kredit dan berpotensi merugikan sistem keuangan. Terlibat dalam gestun dapat membuat Anda berhadapan dengan masalah hukum, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi pidana.
2. Pembekuan atau Penutupan Akun
Lembaga keuangan memiliki sistem yang dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk gestun. Jika terdeteksi, akun Anda bisa dibekukan atau bahkan ditutup. Hal ini tentu akan merugikan Anda, terutama jika Anda sangat bergantung pada fasilitas kredit tersebut.
3. Kerugian Finansial
Alih-alih mendapatkan keuntungan, terlibat dalam gestun justru dapat membuat Anda mengalami kerugian finansial. Selain biaya dan bunga yang tinggi, Anda juga berisiko kehilangan uang akibat penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Tips Menghindari Penipuan Gestun
Untuk melindungi diri Anda dari penipuan gestun, pertimbangkan langkah-langkah berikut:
1. Waspada terhadap Tawaran yang Terlalu Menggiurkan
Jika Anda menerima tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dengan mudah, seperti cashback besar atau kredit tanpa limit, sebaiknya waspada. Tawaran semacam ini sering kali menjadi indikator penipuan. Selalu lakukan verifikasi terhadap sumber tawaran tersebut dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan.
2. Jangan Memberikan Data Pribadi kepada Pihak yang Tidak Terpercaya
Data pribadi seperti nomor kartu kredit, PIN, kode CVV, dan informasi sensitif lainnya harus dijaga kerahasiaannya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara memanfaatkan layanan keuangan dengan aman dan efisien, kunjungi situs resmi penyedia layanan Bisa gestun atau hubungi layanan pelanggan Bisa gestun.