Di era digital saat ini, kebutuhan akan dana tunai secara cepat semakin meningkat. Salah satu metode yang sering digunakan oleh pemilik kartu kredit adalah gestun atau gesek tunai. Namun, muncul pertanyaan: Apakah gestun bisa dilakukan di semua bank? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang praktik gestun, legalitasnya, serta pandangan bank-bank di Indonesia terkait hal ini.

Memahami Praktik Gestun

Gestun adalah praktik di mana pemilik kartu kredit mencairkan limit kredit mereka menjadi uang tunai melalui transaksi di merchant tertentu. Dalam transaksi ini, seolah-olah terjadi pembelian barang atau jasa, padahal yang diterima oleh pemilik kartu adalah uang tunai. Praktik ini sering dianggap sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai tanpa melalui prosedur penarikan tunai resmi di ATM.

Legalitas Gestun di Indonesia

Penting untuk diketahui bahwa Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang praktik gestun. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Alasan utama pelarangan ini adalah karena gestun dianggap sebagai penyalahgunaan fasilitas kartu kredit dan berpotensi menimbulkan risiko finansial, baik bagi pengguna maupun lembaga keuangan. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa gestun bukanlah produk perbankan resmi. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat mengajukan klaim atau perlindungan kepada bank atau OJK. 

Pandangan Bank-Bank di Indonesia terhadap Gestun

Sebagai respons terhadap peraturan yang ditetapkan oleh BI dan OJK, bank-bank di Indonesia umumnya melarang praktik gestun. Berikut beberapa pandangan dari bank terkait:

1. Bank Panin

Bank Panin secara tegas melarang penarikan tunai di luar ATM atau teller resmi mereka. Dalam situs resminya, Bank Panin menyatakan bahwa penarikan atau gesek tunai di merchant tidak diperbolehkan. Bank berhak melakukan evaluasi, termasuk menurunkan limit atau menutup kartu kredit yang terbukti melakukan transaksi gestun tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemegang kartu. 

2. Bank Danamon

Bank Danamon mengimbau nasabahnya untuk menghindari praktik gestun ilegal. Mereka menyediakan solusi dana tunai yang aman dan terpercaya melalui fasilitas resmi yang ditawarkan oleh bank, seperti penarikan tunai melalui ATM atau layanan pinjaman resmi. 

3. Bank Lainnya

Meskipun tidak semua bank secara eksplisit menyatakan larangan gestun di situs resmi mereka, namun sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh BI dan OJK, bank-bank di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang melarang praktik gestun. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa gestun tidak diperbolehkan di semua bank di Indonesia.

Risiko Melakukan Gestun

Selain melanggar peraturan yang ditetapkan oleh otoritas keuangan, praktik gestun juga memiliki sejumlah risiko, antara lain:

  • Biaya dan Bunga Tinggi: Meskipun gestun sering dianggap memiliki biaya lebih rendah dibandingkan penarikan tunai di ATM, namun bunga yang dikenakan bisa lebih tinggi karena transaksi dicatat sebagai pembelian. Hal ini dapat menyebabkan tagihan kartu kredit membengkak jika tidak dikelola dengan baik. 

  • Risiko Keamanan: Melakukan gestun di merchant yang tidak resmi meningkatkan risiko penyalahgunaan data kartu kredit, yang dapat berujung pada penipuan atau pencurian identitas.

  • Dampak pada Skor Kredit: Penggunaan gestun yang tidak terkendali dapat menyebabkan peningkatan utang dan potensi gagal bayar, yang pada akhirnya berdampak negatif pada skor kredit Anda. 

Alternatif Aman Mendapatkan Dana Tunai

Daripada mengambil risiko dengan melakukan gestun, ada beberapa alternatif yang lebih aman dan legal untuk mendapatkan dana tunai:

1. Penarikan Tunai Melalui ATM

Bank penerbit kartu kredit biasanya menyediakan fasilitas penarikan tunai melalui ATM. Meskipun dikenakan biaya dan bunga tertentu, metode ini legal dan diawasi oleh otoritas keuangan.

2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Banyak bank menawarkan produk pinjaman tanpa agunan dengan proses yang relatif cepat dan bunga yang kompetitif. Ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang membutuhkan dana tunai tanpa harus melanggar peraturan.

3. Pinjaman Online Resmi

Saat ini, terdapat berbagai platform fintech yang menawarkan pinjaman online dengan proses mudah dan cepat. Pastikan untuk memilih platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk memastikan keamanan dan legalitasnya.

Kesimpulan

Praktik gestun tidak diperbolehkan di semua bank di Indonesia karena melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, gestun memiliki berbagai risiko yang dapat merugikan Anda secara finansial dan hukum. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari praktik ini dan memilih alternatif lain yang lebih aman dan legal untuk memenuhi kebutuhan dana tunai Anda.

📌 Mau Bisa limit kredit atau PayLater dengan aman dan cepat? Gunakan layanan terpercaya dari Bisa Gestun dan Gestun Mantap! 🚀💰